RAPBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran (TA) 2023. Ditanda tangani oleh Bupati Pasaman H Benny Utama mewakili pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) , disaksikan oleh Wakil ketua dan Anggota DPRD Pasaman serta Kepala OPD ,
Sebelumya dilaksanakan Rapat Paripurna RAPBD Kabupaten Pasaman TA 2023, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi SE didampingi Wakil Ketua, Danny Ismaya dan Yasri di gedung DPRD Pasaman pada hari kamis (24/11/2022).
Bupati Pasaman, Benny Utama dalam sambutannya menyebutkan rapat paripurna merupakan refleksi dan implementasi dalam pelaksanaan demokrasi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Insfratruktur yang kita lakukan demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Pasaman yang lebih baik dan bermartabat.
"Hal ini tidak terlepas dari buah pikiran dan pendapat antara eksekutif dan legislatif sebagai navigator pembangunan, komunikasi dan Kolaborasi ini terpatri dalam pola kemitraan yang bertumpu pada rasa saling menghormati, mempercayai dan saling menghargai," tambahnya ,
Selanjutnya Benny Utama juga menyampaikan ucapan terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasaman atas semua itikad baik bantuan, serta kerjasamanya dalam menyelesaikan tugas - tugas konstitusional, yang dimulai dari proses pembahasan baik di Banggar maupun di komisi yang selanjutnya dilakukan harmonisasi dan finalisasi dalam menyetujui RAPBD TA 2023.
Dalam hal ini Bupati menjelaskan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah saat ini sebagai mana informasi resmi tentang rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) per daerah tahun 2023 yang dimuat pada laman web
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Membuat penyusunan APBD Tahun 2023 menjadi lebih berat dan penuh tantangan, karena DAU yang kita peroleh dari Pemerintah Pusat telah ditentukan penggunaannya,' jelas Bupati.
Benny Utama juga mengatakan setelah persetujuan bersama ini Ranperda tentang APBD TA 2023 telah dapat kita sampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk dapat di evaluasi,.
"Sebagai mana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan nasional," ungkapnya
Disamping itu keserasian kepentingan publik dengan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota lainya., Ungkapnya ,
Setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, maka Bupati Pasaman minta kepada seluruh SKPD agar dapat segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan kualitas, mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efesiensi dan efektifitas tanpa mengabaikan peraturan perundang - undangan. Jelas Benny Utama ,
"Di akhir penjelasanya Bupati Pasaman jjuga menyampaikan komitmen diantaranya , secara berkelanjutan Pemkab Pasaman akan terus mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sehingga akan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, (Karno)